Samsung Diputuskan Langgar Paten Apple

Posted by Letjen Latief On Senin, 27 Agustus 2012 0 komentar


Pertarungan Samsung dan Apple mengenai perebutan hak paten akan memasuki tahap final. Dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan federal San Jose, California, AS, pekan lalu dewan juri dalam persidangan itu menganggap Samsung melanggar paten tertentu milik Apple.

Dewan juri yang terdiri dari sembilan orang telah mempertimbangkan 700 pertanyaan tentang klaim masing-masing pihak bahwa rivalnya telah melanggar kekayaan intelektualnya. Keputusan dewan juri, Samsung akan dikenai denda dan membayar royalty ke pihak Apple USD1,051 miliar atau sekitar Rp9,5 triliun.

Ketua dewan juri, Velvin Hogan menyatakan mereka merasa Samsung harus membayar denda secara signifikan. Hogan mengaku, argumen Apple tentang perlunya melindungi inovasi berhasil meyakinkan juri sehingga mereka memihak Apple dan mendenda Samsung.

“Kami ingin memastikan bahwa pesan yang kami berikan bukan hanya sekadar tamparan. Kami ingin memastikan (denda) cukup tinggi, tetapi bukan termasuk tidak masuk akal,” tambahnya.

Hogan mengklaim para juri telah memeriksa semua perangkat yang dipermasalahkan. Ia menyatakan, keputusan yang diberikan juri sudah berusaha dibuat secara adil dan tidak bias. “Kami semua merasa telah adil dan bisa mempertahankan keputusan kami,” sebutnya.

Reuters memberitakan, keputusan juri ini cukup ringan. Sebelumnya Apple menuntut Samsung sanski pelanggaran USD2,5 miliar atau sekitar Rp23,7 triliun.

Namun keputusan juri ini belum dikabulkan hakim yang memimpin persidangan, Lucy Koh. Ada beberapa hal yang menurut Koh masih harus diperjelas dari keputusan juri. Oleh karena itu para juri diminta memperbaikinya sebelum kembali menyampaikan keputusan mereka.

Pihak Apple dan Samsung juga diminta menyiapkan berkas terbaru untuk keperluan hearing injunction.
Samsung sendiri menyatakan tidak puas atas keputusan dewan juri yang memberikan vonis. Raksasa teknologi asal Korea Selatan itu akan mengajukan banding untuk membatalkan keputusan itu.

Pihak Samsung mengatakan kekalahan ini tidak dilihat sebagai kemenangan pihak Apple, melainkan sebagai kerugian bagi konsumen yang berpotensi mendorong harga smartphonedan tablet PC menjadi lebih mahal karena variasi produk yang semakin sedikit.

“Ini akan menyebabkan sedikit pilihan, kurangnya inovasi, dan potensi harga produk yang lebih tinggi,” kata Samsung dalam pernyataannya.

“Sangat disayangkan bahwa hukum paten bisa dimanipulasi untuk memberikan satu perusahaan sebuah monopoli atas persegi panjang dengan sudut membulat, atau teknologi yang sedang ditingkatkan setiap hari oleh Samsung dan perusahaan lainnya,” sesal Samsung.

Hasil sidang di AS ini berbeda dibandingkan sidang di Korea Selatan. Di Korsel, baik Samsung maupun Apple sama-sama dianggap melanggar paten dan harus membayar denda. Akibat keputusan itu, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won.

Tak hanya itu, keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian. (bs)

Ditulis Oleh : Letjen Latief ~ Deskripsi Blog Anda

Artikel Samsung Diputuskan Langgar Paten Apple ini diposting oleh Letjen Latief pada hari Senin, 27 Agustus 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: Get this widget ! ::

0 komentar:

Posting Komentar